STOP Gratifikasi

Mengapa Gratifikasi itu Dilarang?
Gratifikasi adalah ‘suap yang tertunda’ atau sering juga disebut ‘suap terselubung’. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain. Seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi itu dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Undang-undang menggunakan istilah ‘gratifikasi yang dianggap pemberian suap’ untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on print

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terbaru