Berita

PEMBINAAN PERSIAPAN LOMBA POSYANDU

 

 

 

 

Pembinaan Persiapan Lomba Posyandu

Kegiatan pembinaan persiapan lomba posyandu dan pembinaan Pokjanal kepada Posyandu  di Desa Bakalan Krapyak guna menambah keterampilan posyandu di Desa Bakalan Krapayak seperti penimbangan, pencatatan, penyuluhan dan pelaporan posyandu.

LAUNCHING AKSI SAMBEL

Launching AKSI SAMBEL

Program Inovasi dalam rangka peningkatan kesehatan gigi dan mulut anak sekolah, Tim Puskesmas Kaliwungu melaksanakan kegiatan Launching Gerakan Sikat Gigi Bersama Sebelum Belajar (AKSI SAMBEL) yang dilaksanakan di Aula Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Kaliwungu kegiatan ini diharapkan menjadi tanggung jawab bersama dengan guru dan anak-anak untuk kebaikan bersama dalam kebiasaan kebersihan gigi dan mulut.

Harapannya dari kegiatan AKSI SAMBEL untuk kepentingan bersama, Puskesmas sebagai pencetus/pematik sebagai pemberdayaan masyarakat bersama demi anak untuk generasi emas serta menjaga 32 gigi sampai akhir hayat.

Kegiatan dihadiri oleh Bapak camat, kepala Korwil pendidikan, Kepala PPAI Kaliwungu, Kepala Puskesmas Kaliwungu dan Sidorekso serta 26 Kepala Sekolah SD, 12 Kepala Sekolah MI se-Wilayah kerja puskesmas kaliwungu.

 

AKSI SAMBEL

AKSI SAMBEL
Program Inovasi dalam rangka peningkatan kesehatan gigi dan mulut anak sekolah, Tim Puskesmas Kaliwungu melaksanakan kegiatan Gerakan Sikat Gigi Bersama Sebelum Belajar (AKSI SAMBEL) yang dilaksanakan di 2 sekolah sebagai pilot project yaitu SDN 2 Garung Kidul dan SDN 1 Prambatan Kidul, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan gigi dan mulut siswa dan mencegah timbulnya karies baru

KEGIATAN PENCANANGAN BIAN TINGKAT KABUPATEN

Hai…#sobatsehat
Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dicanangkan secara serentak oleh pemerintah dalam upaya eliminasi campak-rubella/ Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2023, serta mempertahankan Indonesia Bebas Polio dan mewujudkan Dunia Bebas Polio pada tahun 2026.
BIAN tingkat Kabupaten Kudus tahun 2022 dicanangkan secara langsung oleh Bupati Kudus, Bapak H. M Hartopo S.T, M.M, M.H beserta Ketua TP PKK Kabupaten Kudus, Mawar Hartopo, kepala Puskesmas se-Kudus, ketua TPP PKK kecamatan dan Camat se-Kudus, direktur RS se-Kudus, organisasi profesi (IDI, Komda, KOPI, PPNI, IBI) dan peserta imunisasi anak.
Pencanangan digelar di Halaman Puskesmas Wergu Wetan Kudus

ROAD SHOW RSUD DR. LOEKMONO HADI KUDUS

 

 

Hai…#sobatsehat
“ROAD SHOW RSUD dr. LOEKMONO HADI KUDUS”

Kegiatan Road Show RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Sambutan dari kepala UPTD Puskesmas Kaliwungu Kudus berkaitan kehadiran Tim RSUD dr Loekmonohadi, dan ucapan terima kasih atas bantuan banjir di Desa Setrokalangan
3. Sambutan dari RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus di wakili oleh dr Hakam selaku wakil duirektur mengenai silahturahmi dan edukasi ke teman-teman puskesmas
4. Paparan materi
• Materi 1 Oleh dr. Desy tentang Pelayanan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus serta inovasi pelayanan
• Materi 2 oleh dr. Setyo gunawan tentang penyakit stroke
5. Tanya jawab/diskusi
6. Penutup
Kegiatan dilakukan di Aula UPTD Puskesmas Kaliwungu Kudus

Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

UPTD Puskesmas Kaliwungu berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pelayanan yang bersih dan akuntable dalam melayani, pelayanan yang bermutu dan prima serta bebas pungli

STOP Gratifikasi

Mengapa Gratifikasi itu Dilarang?
Gratifikasi adalah ‘suap yang tertunda’ atau sering juga disebut ‘suap terselubung’. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain. Seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi itu dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Undang-undang menggunakan istilah ‘gratifikasi yang dianggap pemberian suap’ untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.